Beritanusantara.co, Jakarta – Pemerintah meresmikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru usai Presiden Jokowi tandatangani kebijakan tersebut, Senin (2/1/2023).
KUHP baru tersebut saat ini tercatat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023.
KUHP secara resmi diundangkan Mensesneg Pratikno , Senin (2/1/2023) serta disahkan oleh Presiden Jokowi.
KUHP baru berisi 37 bab, 624 Pasal dan 345 halaman yang dibagi dalam dua bagian, yaitu bagian pasal dan bagian penjelas.
Pengundangan KUHP dilaksanakan 25 hari usai Paripurna DPR sudah melakukan pengesahan RUU itu tanggal 6 Desember 2022.
KUHP baru tersebut akan digunakan sebagai pengganti KUHP yang berlaku saat ini. KUHP lama sering disebut sebagai warisan pemerintah kolonial Belanda.
KUHP saat itu telah disahkan saat menuai dikritik dari beberapa masyarakat sipil tentang RUU itu.
Beberapa pasal KUHP disinyalir dapat mengancam demokrasi, kebebasan berpendapat, serta hak-hak pribadi masyarakat.
Pasal tersebut adalah pasal penghinaan presiden, pasal makar, penghinaan lembaga negara, pemidanaan demo tanpa pemberitahuan, sampai berita bohong.
Sedangkan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan KUHP akan diberlakukan secara efektif di 3 tahun ke depan, terhitung setelah UU itu diundangkan.
Yasonna mengatakan selama periode tersebut, pemerintah dan tim akan aktif mengadakan sosialisasi di institusi penegak hukum, institusi pendidikan, serta masyarakat umum.
“Akan ada waktu tiga tahun UU ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini akan kita lakukan sosialisasi, tim kami ini maupun bersama tim-tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain,” tutur Yasonna di Kompleks Parlemen, Selasa (6/12/2022).














