Beritanusantara.co, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menetapkan empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) sebagai tersangka kasus kepemilikan dan rencana penggunaan 27 bom molotov. Mereka ditangkap di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unmul, Jalan Banggeris, pada Minggu (31/8) malam sekitar pukul 23.45 WITA.
Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan keempat tersangka berinisial MZ (19), MH (21), MA (20), dan AR (21). Dari tangan mereka, polisi menyita 27 botol kaca bom molotov siap pakai, dua buah petasan, gunting, puluhan kain perca sebagai sumbu, serta atribut berlambang palu arit.
“Barang-barang ini jelas mengarah pada rencana aksi yang tidak damai. Berdasarkan penyelidikan awal, bom molotov tersebut dipersiapkan untuk digunakan dalam aksi unjuk rasa di depan DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Senin, 1 September. Peran masing-masing tersangka berbeda, mulai dari memindahkan bahan baku, merakit, hingga menyembunyikan barang bukti,” kata Hendri.
Ia menegaskan aparat tidak akan mentolerir aksi kekerasan.
“Menyampaikan pendapat adalah hak yang dijamin undang-undang. Namun jika hak itu dilakukan dengan cara-cara anarkis, apalagi menggunakan bahan peledak atau pemicu kerusakan, maka itu sudah masuk kategori tindak pidana serius. Polisi akan bertindak tegas kepada siapapun yang mencoba mengganggu stabilitas keamanan kota,” ujarnya panjang.
Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa yang menjadi penyedia bahan baku dan kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi tersebut.
Wakil Rektor III Unmul, Profesor Moh Bahzar, menyampaikan apresiasi terhadap kepolisian yang berhasil mencegah terjadinya kerusuhan.
“Kami tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi jika bom molotov itu sempat digunakan dalam aksi. Alhamdulillah, hal ini bisa dicegah sebelum menimbulkan korban. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan menghormati status hukum yang sudah ditetapkan. Namun, sebagai universitas, kami tetap memberikan pendampingan hukum melalui Fakultas Hukum Unmul,” ujar Prof Bahzar, Kamis (4/9).
Ia menambahkan, pihak kampus menekankan pentingnya transparansi.
“Kami berharap polisi bisa mengungkap dalang atau otak di balik kasus ini. Karena sepanjang sejarah, aksi-aksi mahasiswa Unmul dikenal humanis, kritis, dan tanpa anarkisme. Itu harus tetap dijaga,” tegasnya. (h/bn)














