DaerahKalimantan Timur

Polresta Samarinda Tangguhkan Penahanan Empat Mahasiswa Kasus Bom Molotov

×

Polresta Samarinda Tangguhkan Penahanan Empat Mahasiswa Kasus Bom Molotov

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Samarinda dan Rektor Unmul Tangguhkan Penahanan Empat Mahasiswa Kasus Bom Molotov

Beritanusantara.co, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap empat mahasiswa yang sebelumnya ditangkap terkait kasus kepemilikan bom molotov.

Keputusan itu diumumkan langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di Samarinda, Jumat (5/9/2025).

Hendri menegaskan, penangguhan diberikan dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan karena para mahasiswa tersebut masih aktif menempuh pendidikan tinggi di Universitas Mulawarman. Beberapa di antaranya tercatat duduk di semester lima, semester tujuh, bahkan ada yang sedang menyelesaikan skripsi.

“Permohonan penangguhan yang sudah diajukan kami kabulkan, sehingga untuk penahanan terhadap empat adik mahasiswa ini kami lakukan proses penangguhan. Pertimbangan kami jelas, mereka masih mahasiswa aktif yang harus dibimbing agar bisa menuntaskan kewajiban akademisnya. Kami ingin mereka bisa kembali fokus pada kuliah, tetapi tetap dalam pengawasan hukum,” tegas Hendri.

Meski demikian, Hendri memastikan proses hukum tetap berjalan. Para mahasiswa diwajibkan kooperatif, melakukan wajib lapor secara rutin, dan dilarang bepergian ke luar kota demi kelancaran penyidikan. Ia menambahkan, kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak rektorat untuk melakukan pembinaan terhadap mahasiswa tersebut agar tidak kembali terjerumus dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Kami harapkan ini menjadi sebuah pembelajaran agar mereka lebih berhati-hati dalam berinteraksi dan menanggapi setiap ajakan yang bisa mengarah pada perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, tim gabungan Jatanras Polresta Samarinda bersama Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil menangkap dua orang terduga aktor intelektual di balik kasus bom molotov ini. Keduanya berinisial N dan L ditangkap di kawasan perumahan di Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Sambutan.

“Keduanya masih diperiksa secara intensif untuk mengetahui sejauh mana peran dan keterlibatannya dalam perakitan bom molotov. Dari hasil pemeriksaan nanti akan terlihat apakah mereka yang merencanakan, memprovokasi, atau bahkan mendanai,” kata Hendri.

Sementara itu, Rektor Universitas Mulawarman, Prof. Abdunnur, menegaskan komitmen universitas untuk menjaga nama baik kampus sekaligus membimbing mahasiswa agar tidak mudah dipengaruhi pihak luar.

“Universitas bukan hanya pusat penelitian, tetapi juga pusat peradaban. Aspirasi mahasiswa harus disampaikan secara profesional dan intelektual, bukan dengan cara yang justru mencederai kemurnian idealisme akademik. Kejadian ini menjadi pembelajaran penting agar sinergi antara kampus, pemerintah daerah, dan aparat hukum semakin kuat demi menjaga stabilitas dan masa depan generasi muda,” tutur Abdunnur. (h/bn)

Example 300250