Beritanusantara.co, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya hukum banding yang diajukan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih, dalam kasus korupsi investasi fiktif yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun. Dengan putusan tersebut, hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan tetap berlaku.
Putusan perkara banding nomor 60/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI itu dibacakan pada 9 Desember 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Teguh Harianto.
Dalam putusan yang diunggah di Direktori Putusan PT DKI, majelis menyatakan, “Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.”
Majelis hanya mengubah dua poin putusan tingkat pertama: lamanya pidana pengganti dan status barang bukti. Di tingkat pertama, Kosasih diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah nilai yang ia nikmati dengan subsider 3 tahun penjara, namun di tingkat banding diperberat menjadi 5 tahun.
Total kewajiban uang pengganti mencapai ekuivalen Rp35 miliar, terdiri atas rupiah serta berbagai valuta asing seperti dolar AS, dolar Singapura, euro, yen, dan won.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dan memerintahkan Kosasih tetap berada dalam tahanan.
Sementara itu, perkara terpidana lain, Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto, telah berkekuatan hukum tetap. Ekiawan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta uang pengganti US$253.660 subsider 2 tahun. (h/bn)














