Pemerintah memberikan remisi dan pengurangan masa pidana khusus Natal 2025 kepada 16.078 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 174 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Natal kepada 15.927 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal kepada 151 Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12).
Ia menjelaskan, dari total penerima Remisi Khusus Natal tersebut, terdapat 174 narapidana yang langsung menghirup udara bebas karena masa pidananya telah terpenuhi setelah pengurangan hukuman diberikan.
Agus menegaskan, kebijakan remisi dan pengurangan masa pidana khusus bukan semata-mata pengurangan hukuman, melainkan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang berorientasi pada nilai kemanusiaan dan pemulihan.
“Ini bukan hanya soal pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi negara atas prestasi, dedikasi, serta kedisiplinan Warga Binaan dalam mengikuti program pembinaan,” katanya.
Menurutnya, remisi juga menjadi instrumen strategis untuk mendorong perubahan perilaku ke arah yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan Warga Binaan agar mampu kembali ke masyarakat dan berperan secara positif.
Lebih lanjut, Agus menyebut pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, termasuk perlindungan terhadap kepentingan terbaik bagi Anak Binaan.
Dari sisi kelembagaan, kebijakan tersebut dinilai memberikan dampak positif terhadap kondisi pemasyarakatan, terutama dalam menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif serta membantu mengurangi tingkat kepadatan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Sejalan dengan tema Natal 2025, “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, Agus berpesan agar para Warga Binaan menjadikan keluarga sebagai sumber kekuatan dan motivasi untuk terus memperbaiki diri.
“Bertanggungjawablah atas setiap perbuatan yang telah dilakukan. Tanggung jawab itu bukan hanya kepada diri sendiri, tetapi juga kepada istri, suami, anak, dan orang tua. Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memastikan seluruh proses pemberian Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Pidana Khusus telah dilakukan secara akuntabel dan transparan, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Seluruh penerima remisi dan pengurangan masa pidana khusus Natal merupakan Warga Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujar Mashudi.
Ia menambahkan, selain berdampak pada keberhasilan pembinaan, kebijakan remisi Natal juga memberikan kontribusi nyata terhadap efisiensi anggaran negara.
“Total penghematan biaya makan bagi narapidana dan Anak Binaan mencapai sekitar Rp9,47 miliar,” katanya.
Mashudi berharap kebijakan ini dapat semakin memperkuat tujuan sistem pemasyarakatan, yakni membentuk Warga Binaan yang sadar akan kesalahan, tidak mengulangi tindak pidana, dan mampu kembali menjadi bagian produktif di tengah masyarakat. (h/bn)














