Beritanusantara.co, Medan – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor, dan gempa bumi di wilayah Sumatera Utara selama tujuh hari, terhitung 25 hingga 31 Desember 2025.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/906/KPTS/2025 yang ditandatangani pada Rabu (24/12).
“Perpanjangan status tanggap darurat dilakukan selama tujuh hari mulai 25 Desember sampai dengan 31 Desember 2025,” demikian bunyi keputusan tersebut.
Melalui kebijakan ini, Gubernur menugaskan tim penanganan darurat bencana bersama seluruh instansi dan perangkat daerah terkait untuk melanjutkan upaya penanganan di wilayah terdampak.
Penanganan meliputi pelayanan penyelamatan, evakuasi korban, penanggulangan dampak bencana, hingga pemulihan pascabencana dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh kegiatan dilakukan dalam satu kesatuan Komando Penanganan Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi Sumatera Utara Tahun 2025.
Terkait pembiayaan, Bobby menyatakan seluruh biaya penanganan dibebankan pada APBN, APBD Provinsi Sumut, Perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2025, serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
“Langkah ini diambil agar penanganan bencana dapat terus berjalan optimal demi keselamatan dan pemulihan masyarakat terdampak,” pungkasnya. (h/bn)














