Nasional

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, DPR Klaim Lebih Pro Rakyat, Koalisi Sipil Siap Gugat ke MK

×

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, DPR Klaim Lebih Pro Rakyat, Koalisi Sipil Siap Gugat ke MK

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

Beritanusantara.co, Jakarta – Pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Januari 2026 menandai babak baru sistem hukum pidana di Indonesia. DPR menilai aturan ini lebih berpihak pada rakyat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut, hukum pidana Indonesia kini tidak lagi bersifat represif.

“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai alat kekuasaan, tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1).

Ia menilai pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan capaian besar setelah tertunda selama hampir tiga dekade reformasi.

“Kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro HAM, dan lebih maksimal menghadirkan keadilan,” ujarnya.

KUHP baru disahkan DPR pada 6 Desember 2022 dan diundangkan pada 2 Januari 2023, sementara revisi KUHAP disahkan pada 18 November 2025 dan mulai berlaku Januari 2026.

Namun, pemberlakuan KUHAP baru menuai kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Direktur YLBHI Muhammad Isnur menyatakan pihaknya siap menggugat undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ya, termasuk menggugat ke MK,” katanya.

Isnur menilai KUHAP baru berpotensi membahayakan pemberantasan narkoba, penindakan perusakan hutan, serta mengancam pembela HAM. Selain itu, aturan ini dinilai membuka peluang penegak hukum membekukan rekening dan aset digital tanpa mekanisme pengawasan ketat.

Koalisi juga berencana melapor ke badan HAM PBB, ICCPR, jika pemerintah tidak mengambil langkah korektif.

“Kalau Presiden mengeluarkan Perppu atau merevisi pasal bermasalah, tentu kami mempertimbangkan menunda laporan ke internasional,” ujarnya.

Sementara itu, peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengungkapkan pihaknya menemukan setidaknya 48 persoalan dalam KUHAP baru, termasuk kesalahan rujukan pasal dan minimnya waktu transisi sebelum diberlakukan. (h/bn)

Example 300250