Beritanusantara.co, Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa substansi pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan ketentuan dalam KUHP lama.
“Saya ingin sampaikan bahwa pasal perzinaan yang ada di dalam KUHP yang baru sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan pasal perzinaan di KUHP yang lama,” ujarnya, Senin (5/1).
Ia menjelaskan, perbedaan utama terletak pada perluasan perlindungan, khususnya terhadap anak.
“Di KUHP lama hanya mengatur perzinaan dalam konteks salah satu pihak sudah terikat perkawinan. Di KUHP baru, ada aspek perlindungan anak yang juga diatur,” kata Supratman.
Meski demikian, ia menegaskan baik KUHP lama maupun baru tetap menganut prinsip delik aduan.
“Yang boleh mengadu tetap suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” jelasnya.
Supratman mengakui proses pembahasan pasal perzinaan berlangsung dinamis dan panjang. Beberapa pasal, seperti Pasal 411 dan 412 KUHP, sempat menuai polemik karena dinilai berpotensi mengkriminalisasi hubungan privat.
Ia juga menekankan bahwa penyusunan KUHAP baru telah melibatkan partisipasi publik secara luas, termasuk fakultas hukum di seluruh Indonesia dan koalisi masyarakat sipil.
“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat secara meaningful participation seperti dalam pembahasan KUHAP ini,” tuturnya. (h/bn)














