Beritanusantara.co, Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur kembali membahas dua insiden tabrakan kapal tongkang yang menabrak Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (7/1/2026). Rapat tersebut menyoroti kejelasan tanggung jawab dan komitmen ganti rugi atas kerusakan infrastruktur strategis tersebut.
RDP yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, menegaskan bahwa kerusakan akibat insiden pertama pada 23 Desember 2025 telah disepakati untuk diganti sepenuhnya oleh pihak perusahaan pemilik kapal penabrak.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR–Pera Kaltim, M. Muhran, membenarkan bahwa dalam insiden awal tersebut, tiga fender atau pelindung jembatan di pier VI mengalami kerusakan berat hingga dinyatakan hilang.
“Untuk penabrakan pertama, ada tiga fender yang hilang. Pihak perusahaan sudah sepakat membangun kembali sesuai kondisi awal,” ujar Muhran.
Ia menjelaskan, besaran kerugian akibat tabrakan pertama telah dihitung berdasarkan hasil investigasi teknis dan survei lapangan yang dilakukan oleh tim Dinas PUPR–Pera Kaltim. Nilai kerusakan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp30 miliar.
“Sekitar Rp30 miliar lebih hasil perhitungan kami. Pihak perusahaan juga sudah menyerahkan cek sebagai bentuk komitmen kesediaan mengganti kerugian,” tambahnya.
Sementara itu, terkait insiden kedua yang terjadi pada 4 Januari 2026, Muhran menyebut proses penghitungan kerugian masih berlangsung. Namun, secara visual, dampak kerusakan dinilai jauh lebih ringan dibandingkan kejadian sebelumnya.
Menurutnya, tabrakan kedua menyebabkan goresan ringan pada sejumlah pier, yakni pier III, IV, V, dan VI, tanpa menimbulkan kerusakan struktural serius.
“Yang terbaru itu hanya tergores, ada sedikit rompal tapi tidak signifikan. Kami punya dokumentasi sebelum dan sesudah kejadian, sehingga jelas bisa dibedakan mana kerusakan akibat tabrakan pertama dan mana yang kedua,” jelas Muhran.
Ia menegaskan, pihak penabrak pada insiden kedua juga telah menyatakan kesediaan bertanggung jawab sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi yang diinisiasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda di Hotel Aston pada 30 Desember 2025, pihak perusahaan penabrak pertama telah menyatakan komitmen untuk mengikuti seluruh mekanisme hukum dan administratif.
Kepala Cabang Samarinda PT Dharma Lancar Sejahtera, Alex Mailoa, memastikan perusahaannya siap menanggung seluruh biaya perbaikan, termasuk pembangunan ulang fender yang rusak.
“Kami menggunakan asuransi dan bertanggung jawab penuh atas biaya perbaikan. Puing yang terlihat di tiang jembatan itu merupakan bagian dari badan kapal kami, bukan struktur jembatan yang runtuh,” kata Alex.
Ia juga menambahkan, hasil pengukuran awal menunjukkan tidak terjadi pergeseran struktur utama Jembatan Mahulu meski bagian badan tongkang mengalami kerusakan parah. (h/bn)














