Beritanusantara.co, Samarinda – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek dan gratifikasi yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, Senin (12/1).
Nyumarno tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.48 WIB. Kehadirannya sekaligus memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut dirinya mangkir dan tidak kooperatif pada panggilan pemeriksaan sebelumnya.
“Saya Nyumarno, anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Saya ingin meluruskan bahwa sebelumnya saya disebut tidak hadir dan dianggap mangkir atau tidak kooperatif,” ujar Nyumarno kepada wartawan di Kantor KPK.
Ia menegaskan bahwa pada panggilan sebelumnya, Kamis (8/1), dirinya belum menerima surat resmi pemeriksaan dari KPK. Setelah berkomunikasi dengan pihak administrasi KPK, Nyumarno akhirnya memenuhi undangan pemeriksaan.
“Saya sudah berkomunikasi dengan admin KPK dan hari ini saya hadir secara kooperatif untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan,” katanya.
Selain Nyumarno, KPK juga kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Bekasi, Beni Saputra. Pemeriksaan ini merupakan pemanggilan kedua terhadap Beni dalam rangka melengkapi berkas perkara.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan H.M Kunang yang juga ayah dari Ade Kuswara, serta pihak swasta bernama Sarjan.
Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026, dan masa penahanan tersebut telah diperpanjang selama 40 hari.
Dalam perkara ini, Ade Kuswara Kunang dan H.M Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (h/bn)














