Beritanusantara.co, Samarinda – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur memperketat evaluasi dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) serta rencana pemberdayaan masyarakat perusahaan pertambangan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan dampak positif bagi warga sekitar tambang.
Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya memeriksa kelengkapan administratif, tetapi juga menilai substansi dokumen secara menyeluruh agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik.
“Kami benar-benar mengevaluasi isi dokumen agar aktivitas pertambangan mineral dan batuan di Kalimantan Timur tidak hanya taat aturan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi perekonomian lokal,” ujar Bambang di Samarinda, Rabu (14/1).
Pengetatan pengawasan tersebut diterapkan dalam proses evaluasi pengajuan RKAB tahun 2026 milik PT Adang Paser Jaya, pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi batuan. Proses verifikasi melibatkan berbagai pihak, termasuk Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI, Biro Perekonomian Provinsi Kaltim, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Paser turut dilibatkan dalam pertemuan teknis guna memastikan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dan daerah penghasil tambang.
Bambang menjelaskan, langkah ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan pelaporan berkala dari pemegang izin. Evaluasi juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827K/30/MEM/2018 tentang kaidah teknik pertambangan yang baik.
“Selain aspek teknis dan operasional, kami memberi perhatian khusus pada kewajiban perusahaan dalam melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang,” katanya.
Dinas ESDM Kaltim juga memfasilitasi konsultasi publik Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) untuk PT Andesit Berkat Lestari, dengan melibatkan warga Desa Tepian Langsat, Kabupaten Kutai Timur.
“Keterlibatan masyarakat secara langsung penting agar program yang dirancang benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan,” ujar Bambang.
Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus membuka ruang dialog antara investor dan masyarakat demi menciptakan iklim investasi yang kondusif, berkeadilan, dan taat regulasi. (h/bn)














