Nasional

Komisi II DPR Batalkan Skema Omnibus Law RUU Pemilu, Fokus Revisi UU Pemilu 2017

×

Komisi II DPR Batalkan Skema Omnibus Law RUU Pemilu, Fokus Revisi UU Pemilu 2017

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda

Beritanusantara.co, Jakarta – Komisi II DPR RI memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu menggunakan metode omnibus law atau kodifikasi bersama sejumlah undang-undang lainnya. Keputusan tersebut diambil seiring penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda, menegaskan bahwa pada tahun 2026 pihaknya hanya akan memfokuskan pembahasan pada revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kita fokus hanya pada revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Rifqi di kompleks parlemen, Senin (19/1).

Rifqi menjelaskan bahwa sikap tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang telah menetapkan daftar Prolegnas Prioritas 2026. Berdasarkan hasil revisi terakhir pada November 2025, hanya RUU Pemilu yang ditugaskan kepada Komisi II untuk dibahas.

Ia juga menegaskan bahwa RUU Pilkada tidak termasuk dalam agenda legislasi 2026. Dengan demikian, wacana pelaksanaan pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak akan dibahas dalam waktu dekat.

“Ini penegasan agar tidak terjadi polemik yang berlarut-larut di ruang publik. Revisi Undang-Undang Pilkada tidak masuk Prolegnas 2026,” tegasnya.

Sebelumnya, wacana pembahasan RUU Pemilu dengan metode omnibus law sempat mengemuka seiring sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan pemilu, baik pilpres, pileg, maupun pilkada.

Bahkan, pada 8 Juli 2025, Rapat Paripurna DPR telah menyetujui penggunaan metode omnibus law atau kodifikasi dalam pembahasan RUU Pemilu. Melalui skema tersebut, sejumlah regulasi seperti RUU Pemilu, RUU Pilkada, RUU Partai Politik, hingga RUU Pemerintahan Daerah direncanakan untuk digabung dalam satu pembahasan.

Namun, hingga penetapan Prolegnas terbaru pada November 2025, hanya RUU Pemilu yang diusulkan Komisi II untuk dibahas pada 2026. Sementara RUU Pilkada dan RUU Partai Politik tidak masuk dalam daftar prioritas.

Dengan keputusan ini, DPR berharap pembahasan revisi UU Pemilu dapat dilakukan secara lebih fokus dan mendalam tanpa memicu polemik berkepanjangan di masyarakat. (h/bn)

Example 300250