Beritanusantara.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor money changer yang berada di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor limbah sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaiman, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Memang benar kami melakukan penggeledahan terkait perkara POME beberapa waktu lalu,” kata Syarief Sulaiman di Jakarta, Rabu (21/1).
Syarief menjelaskan, penggeledahan di kantor money changer bertujuan untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Namun, hingga saat ini Kejagung belum dapat mengungkap secara rinci pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi penukaran uang tersebut.
“Dari siapa yang mengirim dan siapa yang menerima uangnya belum bisa kami sampaikan,” ujarnya.
Dalam rangka pendalaman perkara, Kejagung juga sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Sejumlah pejabat di instansi tersebut berpeluang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemanggilan pejabat dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
“Selama menurut penyidik keterangannya dibutuhkan, pasti akan dimintai keterangan untuk mendukung pembuktian perkara,” kata Anang.
Anang menjelaskan, penggeledahan di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan korupsi ekspor POME yang terjadi pada tahun 2022. Permintaan keterangan terhadap pejabat biasanya bertujuan untuk mengonfirmasi temuan penyidik serta memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta aliran dana yang diduga terkait dengan praktik korupsi ekspor limbah sawit. (h/bn)














