Beritanusantara.co, Samarinda – Aliansi Gerakan Masyarakat Menggugat (GERAM) menyampaikan sikap penolakan terhadap wacana perubahan regulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dinilai berpotensi menggerus nilai-nilai demokrasi.
Sikap tersebut disampaikan dalam aksi yang digelar pada Kamis (22/01), sebagai respons atas munculnya wacana pengalihan kewenangan pemilihan kepala daerah dari rakyat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam aksi tersebut, Jenderal Lapangan GERAM, Mahdi, menyampaikan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan manifestasi langsung dari kedaulatan rakyat yang tidak seharusnya ditarik kembali oleh negara. Ia menegaskan bahwa perubahan mekanisme Pilkada tanpa melibatkan partisipasi publik akan mencederai hak politik warga negara.
“Kebijakan yang menyangkut hak politik rakyat tidak boleh diputuskan secara sepihak. Pemindahan kewenangan Pilkada dari rakyat ke DPRD bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan berpotensi menghilangkan hak masyarakat untuk menentukan pemimpin daerahnya secara langsung. Proses legislasi harus terbuka, akuntabel, dan melibatkan masyarakat luas, bukan hanya kepentingan segelintir elite,” ujar Mahdi dalam orasinya.
Selain menolak wacana perubahan mekanisme Pilkada, GERAM juga menyoroti proses legislasi yang dinilai minim transparansi. Menurut mereka, pembahasan regulasi strategis sering kali dilakukan tanpa ruang partisipasi publik yang memadai. Kondisi tersebut dinilai dapat melahirkan kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
GERAM turut mengecam tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai. Mereka menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip negara demokratis dan melanggar hak konstitusional atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Melalui aksi ini, GERAM menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses pembahasan RUU Pilkada serta mengajak seluruh elemen masyarakat tetap kritis dan aktif dalam menjaga demokrasi di Indonesia. (h/bn)














