Beritanusantara.co, Samarinda – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur memfasilitasi penyampaian aspirasi Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan (FMPL) terkait dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan batu bara.
Aspirasi tersebut difasilitasi melalui audiensi yang digelar di Samarinda dan diarahkan untuk disampaikan langsung kepada pemerintah pusat sebagai pemegang kewenangan utama sektor pertambangan.
Audiensi ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya keresahan mahasiswa, akademisi, dan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan di wilayah Kalimantan Timur, seperti lubang bekas tambang yang belum direklamasi serta laju deforestasi yang dinilai semakin mengkhawatirkan dan berpotensi memicu bencana ekologis jangka panjang.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan perizinan, pembinaan, serta pengawasan pertambangan mineral dan batu bara telah sepenuhnya ditarik ke pemerintah pusat. Ia menyampaikan bahwa kondisi tersebut menyebabkan pemerintah daerah memiliki keterbatasan akses terhadap data teknis pertambangan.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif mahasiswa dalam menyuarakan isu kerusakan lingkungan. Namun perlu dipahami bahwa sejak berlakunya regulasi terbaru, kewenangan perizinan hingga pengawasan berada di tangan pemerintah pusat. Akibatnya, data spesifik seperti jaminan reklamasi dan dokumen teknis lingkungan tidak lagi tersimpan di pemerintah provinsi,” kata Bambang.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan tidak akan lepas tangan dalam menyikapi persoalan lingkungan. Bambang menambahkan bahwa pihaknya akan tetap menjembatani aspirasi masyarakat kepada Kementerian ESDM serta mendorong koordinasi lintas lembaga guna memperkuat pengawasan di lapangan.
Ia juga menyoroti keterbatasan jumlah inspektur tambang yang dinilai tidak sebanding dengan banyaknya izin usaha pertambangan yang masih aktif beroperasi.
Sebagai tindak lanjut, Dinas ESDM Kaltim mengarahkan mahasiswa untuk mengajukan permohonan data rehabilitasi dan reklamasi melalui mekanisme surat resmi kepada Kementerian ESDM agar memperoleh data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (h/bn)














