Beritanusantara.co, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan aliran dana hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan total perputaran mencapai Rp992 triliun.
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, mengatakan temuan tersebut berdasarkan analisis transaksi selama periode 2023 hingga 2025.
“Selama periode 2023–2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun,” kata Natsir, Kamis (29/1).
Ia menjelaskan, khusus pada 2025 PPATK telah menerbitkan 27 Laporan Hasil Analisis (LHA) dan dua Laporan Informasi terkait sektor pertambangan, dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun.
Menurut Natsir, sebagian besar temuan tersebut berkaitan dengan aktivitas penambangan dan distribusi emas ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, hingga daerah lainnya.
“Selain itu, ditemukan pula praktik aliran emas hasil PETI yang mengarah ke pasar luar negeri,” ujarnya.
Di sektor lingkungan hidup, PPATK juga telah menyerahkan 15 LHA dengan nilai transaksi dugaan tindak pidana mencapai Rp198,70 triliun.
Sementara pada sektor kehutanan, PPATK menyampaikan tiga LHA kepada Kementerian Kehutanan dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp137 miliar.
“Nilai transaksi tersebut diduga berasal dari aktivitas jual beli kayu hasil penebangan ilegal,” jelas Natsir.
Ia menambahkan, praktik tersebut terindikasi kuat karena tidak ditemukannya Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang merupakan prasyarat utama legalitas usaha kehutanan.
PPATK menilai temuan tersebut menjadi perhatian serius karena berdampak pada kerusakan lingkungan, kelangkaan komoditas strategis, serta melonjaknya harga di dalam negeri. (h/bn)














