Kalimantan Timur

Pemkot Samarinda Finalisasi Program Parkir Berlangganan, Ditargetkan Tekan Jukir Liar dan Dongkrak PAD

×

Pemkot Samarinda Finalisasi Program Parkir Berlangganan, Ditargetkan Tekan Jukir Liar dan Dongkrak PAD

Sebarkan artikel ini
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu

Beritanusantara.co, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah memfinalisasi penerapan program parkir berlangganan yang digadang-gadang menjadi solusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat dari praktik pungutan liar oleh juru parkir.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Wali Kota Samarinda dan DPRD sebagai tahapan akhir penyusunan regulasi program tersebut.

“Sekarang kami menunggu RDP antara wali kota dan DPRD untuk finalisasi aturan. Dari sisi teknis, seluruh instrumen sudah siap,” kata Manalu (4/2).

Program parkir berlangganan merupakan sistem pembayaran parkir dengan tarif tetap untuk jangka waktu tertentu, mulai dari enam bulan hingga satu tahun. Dalam sistem ini, pemilik kendaraan cukup menunjukkan kartu atau stiker khusus kepada petugas parkir tanpa perlu melakukan pembayaran tunai setiap kali parkir.

“Dengan skema berlangganan, jukir tidak lagi memungut uang tunai dari warga. Jalan adalah milik pemerintah untuk fungsi lalu lintas, bukan ladang jukir. Sistem ini mempersempit ruang gerak jukir liar,” tegasnya.

Dishub juga menyiapkan insentif berupa potongan harga bagi keluarga yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Sebagai contoh, tarif mobil pertama ditetapkan sebesar Rp1 juta per tahun, sementara kendaraan kedua akan mendapat diskon 50 persen atau Rp500 ribu.

“Kalau dihitung harian, Rp1 juta setahun itu hanya sekitar Rp2.777 per hari. Warga bisa parkir berkali-kali di lokasi berbeda tanpa perlu membayar lagi,” jelas Manalu.

Ia menegaskan bahwa program ini hanya berlaku untuk parkir di tepi jalan umum yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Sementara parkir di pusat perbelanjaan atau mal tetap dikenakan pajak parkir yang dikelola oleh pihak swasta.

Adapun di ritel modern seperti Indomaret dan Alfamidi, Manalu menegaskan masyarakat seharusnya tidak dikenakan biaya parkir karena pihak ritel telah membayar retribusi okupansi kepada pemerintah.

Manalu juga mengimbau masyarakat untuk berani menolak pungutan dari juru parkir liar. Ia meminta warga segera melapor jika mengalami pemaksaan atau ancaman.

“Kalau dipaksa atau diancam, dokumentasikan dengan rekaman handphone dan laporkan ke Dishub. Itu bisa dibawa ke ranah hukum bersama kepolisian dengan dasar pengancaman atau pemerasan,” ujarnya.

Meski masih menunggu persetujuan legislatif, Dishub Samarinda memastikan seluruh sarana pendukung telah siap, mulai dari kartu, stiker, mesin cetak hingga aplikasi pendaftaran.

“Semakin cepat diterapkan, semakin baik untuk APBD kita. Sejak 2023 program ini sebenarnya sudah kami jalankan secara internal sebagai percontohan,” pungkasnya. (h/bn)

Example 300250