Kalimantan TimurSamarinda

Tiga Mobil Dinas Ditarik, Dua Kedapatan Ganti Pelat Jadi Putih

×

Tiga Mobil Dinas Ditarik, Dua Kedapatan Ganti Pelat Jadi Putih

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim saat melakukan Inspeksi Mendadak

Beritanusantara.co, Samarinda- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai bergerak menertibkan kendaraan dinas yang masih berada di tangan pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Kamis (12/2/2026), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim menarik tiga unit mobil, sementara satu unit lainnya belum ditemukan dan masih dalam pencarian.

Penertiban dilakukan setelah serangkaian surat peringatan dilayangkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Namun hingga batas waktu yang diberikan, kendaraan tak juga dikembalikan.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rahim, mengatakan langkah penarikan merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekaligus bentuk pengamanan aset daerah.

“Sudah ada surat peringatan satu, dua, sampai tiga dari BPKAD. Kita beri kesempatan cukup lama. Karena tidak ada pengembalian, maka hari ini dilakukan penertiban,” ujarnya di Samarinda.

Dari empat kendaraan yang menjadi target, tiga berhasil diamankan di lokasi berbeda. Saat diperiksa, dua unit diketahui telah menggunakan pelat nomor putih menggantikan pelat dinas berwarna merah. Pelat asli ditemukan tersimpan di dalam kendaraan.

Menurut Edwin, penggantian pelat tersebut melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi dikenai sanksi. Ia menduga langkah itu dilakukan agar kendaraan terlihat seperti milik pribadi.

“Secara aturan tidak diperbolehkan. Kendaraan dinas tetap aset pemerintah, tidak bisa diperlakukan seperti kendaraan pribadi,” tegasnya.

Mobil yang ditarik tercatat berasal dari lingkungan BPKAD, termasuk eks pejabat di Biro Keuangan dan Biro Kelengkapan Pemprov Kaltim. Tiga kendaraan yang diamankan masing-masing Toyota Kijang Innova E berpelat KT 1953 B, Nissan March KT 1582 MH, dan Kijang GR LUX KT 1858 MZ.

Satu unit yang belum ditemukan disebut berpindah tangan tanpa pemberitahuan jelas. Berdasarkan informasi sementara, pemegang terakhir telah pindah domisili dan nomor kontaknya tidak aktif.

“Kami akan menurunkan tim untuk menelusuri keberadaannya,” kata Edwin.

Data BPKAD mencatat, total kendaraan dinas yang masih dikuasai pihak tidak berhak berkisar antara 85 hingga 89 unit. Sebagian telah dikembalikan, sementara sisanya masih dalam proses komunikasi dan penelusuran.

Pemprov Kaltim mengimbau para pensiunan maupun pihak lain yang tidak lagi bertugas agar segera menyerahkan kendaraan dinas secara sukarela. Penertiban serupa dipastikan akan terus dilakukan sepanjang 2026 sebagai bagian dari penataan aset daerah.

Example 300250