Beritanusantara.co, Samarinda– Pengadaan mobil dinas pimpinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp8,5 miliar menuai sorotan publik. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, kebijakan tersebut memicu pertanyaan soal urgensi dan fungsi pengawasan legislatif.
Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud menegaskan pengadaan kendaraan tersebut dinilai perlu untuk mendukung aktivitas kepala daerah, termasuk agenda di Jakarta maupun penerimaan tamu penting.
“Kita harus ada mobil untuk perjalanan ke Jakarta atau untuk menyambut tamu. Biasanya sewa. Masak kalah dengan yang lain?” ujarnya di Samarinda, Senin (23/2/2026).
Isu ini mencuat setelah informasi paket pengadaan kendaraan operasional pimpinan beredar luas di masyarakat. Nilai pagu Rp8,5 miliar dinilai sebagian kalangan kurang sensitif terhadap kondisi keuangan daerah, meski pihak legislatif memastikan prosesnya telah sesuai prosedur.
Secara regulasi, fungsi pengawasan DPRD terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pengawasan tersebut mencakup pemantauan kepatuhan terhadap aturan, efektivitas penggunaan anggaran, hingga tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mekanismenya dapat dilakukan melalui komisi atau panitia khusus (pansus), rapat dengar pendapat (RDP), kunjungan lapangan, serta evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.
Hamas memastikan pengadaan mobil dinas tersebut telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Standar Satuan Harga (SSH) dan Analisis Standar Belanja (ASB).
Terkait sorotan harga yang dianggap tinggi dan masuk kategori kendaraan mewah, ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
Dalam regulasi itu disebutkan batas kapasitas mesin kendaraan kepala daerah yakni sedan maksimal 3.000 cc dan jeep hingga 4.200 cc.
“Spesifikasinya 3.000 cc dan itu masih dalam koridor aturan,” tegasnya.
Menurut dia, pengadaan tersebut tidak terlepas dari kebutuhan operasional pemerintahan dan akan dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme.
“Intinya semua yang kita lakukan ini berdampak dengan kinerja dan akan dipertanggungjawabkan,” singkatnya.














