Beritanusantara.co, Samarinda– Belum reda polemik mobil dinas SUV hybrid Gubernur Kaltim, kini DPRD Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan.
Lembaga legislatif itu mengalokasikan anggaran Rp6,8 miliar pada tahun anggaran 2026 untuk pengadaan kendaraan dinas jenis Land Cruiser 200 VX-R 4×4 AT bagi unsur pimpinan dan alat kelengkapan dewan (AKD).
Kebijakan ini menuai pertanyaan publik karena muncul di tengah seruan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud menegaskan proses penganggaran telah melalui mekanisme resmi dan pembahasan berjenjang.
Ia menyebut rencana tersebut dibahas di tingkat komisi, Badan Anggaran (Banggar), hingga bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Rencana anggaran itu pasti dibahas dan ditelaah dengan tepat. Pengadaan sarana dan prasarana selalu merujuk pada pedoman Standar Satuan Harga (SSH) dan Analisis Standar Belanja (ASB),” ujarnya saat ditemui di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (23/2/2026).
Ia juga memastikan pengadaan kendaraan dinas tersebut berada dalam pengawasan inspektorat daerah guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Menurut Hasanuddin, pembelian unit baru justru diklaim sebagai langkah efisiensi jangka panjang. Ia menilai kendaraan dinas yang ada saat ini rata-rata telah berusia di atas tujuh hingga sepuluh tahun, sehingga biaya perawatannya dinilai tidak lagi sebanding dengan nilai guna.
“Ini bukan soal kenyamanan, tapi efisiensi jangka panjang. Lebih baik beli baru daripada terus merawat mobil lama yang sudah sering mogok. Mobil yang lama sudah dilelang,” katanya.
Ia juga membantah anggapan bahwa anggaran Rp6,8 miliar tersebut diperuntukkan bagi satu orang pimpinan semata.
Menurutnya, kendaraan operasional itu digunakan untuk menunjang aktivitas berbagai unsur di DPRD.
“Mobil ini untuk alat kelengkapan dewan, bukan hanya pimpinan. Untuk komisi, badan, sekretariat DPRD, fraksi. Jadi bukan untuk satu orang,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Terkait spesifikasi, Hasanuddin menyebut pengadaan kendaraan tetap mengacu pada ketentuan teknis yang berlaku. Untuk ketua DPRD, kapasitas mesin maksimal sekitar 2.700 cc, sedangkan wakil ketua dan sekretaris DPRD sekitar 2.500 cc.
“Spesifikasinya setara mobil Pajero,” ujarnya.














