DaerahKalimantan Timur

Mahasiswa Turun ke Jalan Soroti Dugaan Kekerasan Brimob dan Desak Reformasi Polri

×

Mahasiswa Turun ke Jalan Soroti Dugaan Kekerasan Brimob dan Desak Reformasi Polri

Sebarkan artikel ini
Ket foto: Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) saat menggelar aksi di depan Polresta Samarinda.

beritanusantara.co, Samarinda– Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Senin (2/3/2026) sore.

Dalam aksi itu, massa membakar ban dan memblokir sebagian badan jalan hingga arus lalu lintas di sekitar lokasi tersendat.

Aksi dimulai sekitar pukul 15.45 Wita. Kepulan asap hitam membumbung di depan gerbang Mapolresta, sementara aparat kepolisian berjaga membentuk barikade pengamanan.

Presiden BEM KM Universitas Mulawarman, Hiththan Hersya Putra, mengatakan unjuk rasa ini merupakan respons atas dugaan tindak kekerasan yang melibatkan oknum anggota Brimob di Maluku dan menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia.

“Kami menuntut agar tidak ada lagi tindakan represif, intimidatif, maupun kriminalisasi terhadap masyarakat sipil yang menyampaikan pendapat di ruang publik,” tegasnya di hadapan massa aksi.

Selain mengecam dugaan kekerasan tersebut, massa juga mendesak Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, untuk mundur dari jabatannya. Mereka menuntut penegakan hukum pidana terhadap anggota yang melanggar, bukan sekadar sanksi etik internal, serta evaluasi menyeluruh terhadap institusi Polri.

Isu penugasan anggota kepolisian di luar struktur organisasi turut disorot. Massa meminta transparansi dan pembatasan yang ketat agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Menanggapi aksi tersebut, Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, menyatakan pihaknya menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

“Kami menghormati penyampaian aspirasi selama dilakukan secara tertib. Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional warga negara,” ujarnya.

Ia memastikan pengamanan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan mengedepankan aspek kemanusiaan. Menurutnya, aparat tidak akan bersikap represif selama aksi berlangsung damai.

Hendri juga menegaskan, jika ada anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran, proses penindakan akan dilakukan sesuai mekanisme disiplin, kode etik, maupun pidana.

Terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, ia menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, yang membatasi penugasan hanya pada instansi dengan keterkaitan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan resmi.

Sebagai tindak lanjut, Kapolresta menandatangani komitmen bersama usai berdialog dengan perwakilan massa. Ia juga membuka ruang pengaduan apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran dalam pengamanan aksi ke depan.

Unjuk rasa berlangsung hingga menjelang sore dengan pengawalan aparat. Lalu lintas di kawasan tersebut berangsur normal setelah massa membubarkan diri.

Example 300250