DaerahKalimantan Timur

Dibatasi 25 Pokir, TAPD Kaltim Tegas: Bukan Pangkas Aspirasi, Tapi Sesuai Prioritas

×

Dibatasi 25 Pokir, TAPD Kaltim Tegas: Bukan Pangkas Aspirasi, Tapi Sesuai Prioritas

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni 

beritanusantara.co, Samarinda — Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kalimantan Timur (Kaltim) belum mengubah sikap terkait usulan pokok pikiran (pokir) DPRD. Pemprov Kaltim masih mengacu pada 25 usulan yang dinilai layak masuk dalam perencanaan pembangunan.

 

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Sri Wahyuni mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil penyesuaian teknokratis, bukan pemangkasan sepihak terhadap aspirasi legislatif.

 

“Usulan aspirasi dari legislatif itu diverifikasi oleh Bappeda, dengan menyesuaikan program prioritas pembangunan daerah. Jadi bukan dipangkas, tetapi disesuaikan,” kata Sri, Senin (6/4/2026).

 

Sri menjelaskan, seluruh usulan pokir terlebih dahulu melalui proses verifikasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim. Penilaian dilakukan dengan melihat kesesuaian terhadap dokumen perencanaan daerah, termasuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.

 

Menurutnya, mekanisme tersebut mengacu pada ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang menempatkan pokir DPRD sebagai pelengkap arah pembangunan.

 

“Pokir itu bukan otomatis seluruhnya diakomodasi, tetapi harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan dan kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.

 

Ia menyebut, ruang fiskal menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan jumlah usulan yang dapat dilanjutkan.

 

Pernyataan tersebut sekaligus merespons kritik sejumlah anggota DPRD yang menilai pembatasan pokir membuat aspirasi di daerah pemilihan tidak terserap secara optimal. Bahkan, muncul anggapan bahwa pembatasan jumlah tersebut merupakan kehendak politik kepala daerah.

 

Sri membantah hal itu. Ia menegaskan, kebijakan yang diambil merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi, bukan keputusan politik.

 

“Ini bukan soal mengikuti keinginan gubernur, tetapi menjalankan amanat regulasi. Pemerintah daerah melalui Bappeda melakukan verifikasi agar usulan sesuai prioritas pembangunan,” tegasnya.

 

Meski demikian, Sri menyebut jumlah usulan masih dimungkinkan berubah. Keputusan akhir tetap menunggu hasil verifikasi lanjutan.

 

“Nanti kita lihat lagi, karena tetap harus melalui verifikasi,” pungkasnya.

Example 300250