beritanusantara.co, Samarinda — Hak Guna Bangunan (HGB) pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda oleh PT Cipta Sumena Indah Satresna akan berakhir pada 26 Juli 2026.
Pihak pengelola kini masih menunggu keputusan final dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terkait kelanjutan pengelolaan aset tersebut.
Kepala Operasional Mal Lembuswana, Ferry Patadungan, mengatakan pihaknya akan mengikuti mekanisme yang berlaku setelah masa HGB berakhir, yakni menyerahkan kembali aset kepada pemerintah melalui skema Bangun Guna Serah (BGS).
“Kami hanya melaksanakan tugas dan fungsi kami. Setelah HGB habis, aset diserahkan ke Pemprov sesuai ketentuan BGS. Untuk kelanjutannya, itu kewenangan Pemprov,” ujar Ferry, Senin (6/4/2026).
Berdasarkan data inventarisasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, terdapat 150 ruko termasuk Mal Lembuswana yang berdiri di atas lahan milik Pemprov seluas 68.453 meter persegi.
Lahan tersebut terbagi dalam dua Hak Pengelolaan Lahan (HPL), yakni 63.660 meter persegi dan 4.793 meter persegi.
Di tengah masa transisi, aktivitas ekonomi di mal tersebut diklaim masih berjalan stabil.
Ferry menyebut tingkat okupansi tenant saat ini berada di kisaran 70 persen, termasuk area ruko yang tetap beroperasi normal.
“Perekonomian masih berjalan, jumlah pekerja di sini hampir 2.000 orang,” katanya.
Meski begitu, ia mengakui jumlah pengunjung sempat menurun sejak pandemi COVID-19 pada 2020 akibat turunnya daya beli masyarakat.
Terkait rencana Pemprov Kaltim membuka skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) hingga 30 tahun ke depan, Ferry menyebut pihaknya masih menunggu arahan manajemen apakah akan ikut dalam proses tersebut.
“Kami belum bisa memastikan ikut atau tidak. Setelah HGB habis, kami serahkan dulu ke Pemprov, selanjutnya keputusan ada di pemerintah,” tutupnya.














