beritanusantara.co, Samarinda —Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengungkap tiga kasus peredaran sabu dalam waktu kurang dari dua jam, Sabtu malam (4/4/2026). Tiga tersangka diamankan di lokasi berbeda, dua di antaranya merupakan residivis kasus narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Bangkit Dananjaya, mengatakan pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Gatot Subroto. Petugas mengamankan pria berinisial F (21) yang dicurigai saat berada di atas sepeda motor.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan dua poket sabu seberat 1,75 gram yang disembunyikan di kotak rokok di dashboard motor dan di saku celana,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Dari pemeriksaan terhadap F, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka A (44) di Jalan Pelita Gang 3. A diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada 2019.
Di kamar kosnya, polisi menemukan dua poket sabu seberat 1,16 gram bruto, serta timbangan dan perlengkapan pengemasan. A diduga berperan sebagai pengedar.
“Tersangka ini pemain lama dan kembali mengulangi perbuatannya,” kata Bangkit.
Pengungkapan juga dilakukan di lokasi berbeda melalui metode penyamaran (undercover buy). Polisi menangkap tersangka AA (47) di kawasan Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang.
Sabu yang hendak dijual ditemukan dalam bungkus plastik es krim yang disembunyikan di bawah batu di atas trotoar.
“Modusnya cukup rapi, tapi sudah kami pantau. Saat transaksi berlangsung, langsung dilakukan penindakan,” jelasnya.
Dari tiga kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 3,07 gram. Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi.
“Ini bukti peredaran narkotika masih aktif, termasuk melibatkan pelaku lama. Kami akan terus menekan dan memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Bangkit.














