beritanusantara.co, Samarinda — Polemik anggaran renovasi rumah jabatan (rujab) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur senilai Rp25 miliar menyeret nama DPRD Kaltim. Dewan membantah klaim bahwa proyek tersebut telah dibahas dan disetujui bersama.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan pihaknya tidak pernah membahas anggaran renovasi tersebut dalam pembahasan APBD.
“Beliau bilang sudah dibahas dan lewat persetujuan DPRD. Tapi perbaikan itu tidak ada dalam bahasan DPRD,” kata Baharuddin.
Ia juga membantah anggapan DPRD kecolongan dalam kasus ini. Menurutnya, dewan tidak memiliki akses penuh terhadap dokumen APBD sehingga tidak mengetahui detail anggaran, termasuk proyek renovasi rujab.
“Bukan kecolongan, tapi kami tidak dikasih buku APBD. Kalau kami pegang bukunya, baru bisa kami telusuri,” ujarnya.
Baharuddin meminta ke depan pemerintah provinsi, khususnya Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menyerahkan dokumen APBD secara lengkap kepada DPRD.
Ia menilai keterbukaan dokumen penting untuk mencegah kesalahpahaman, termasuk klaim bahwa anggaran telah dibahas bersama DPRD.
“Ke depan harus disertai buku APBD lengkap saat pembahasan, supaya tidak saling menyalahkan,” tegasnya.
Meski polemik ini mencuat, Baharuddin menyebut hal tersebut menjadi evaluasi bagi DPRD agar lebih teliti dalam proses pengesahan anggaran.
“Ini jadi pelajaran bagi kami ke depan agar lebih hati-hati. Karena faktanya itu memang tidak dibahas,” pungkasnya.














