beritanusantara.co, Samarinda — Badan Gizi Nasional menghentikan sementara operasional 74 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalimantan Timur. Sebanyak 12 di antaranya berada di Samarinda dan tersandung persoalan pengelolaan limbah.
Penghentian ini dilakukan karena SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar teknis. Tanpa pengolahan yang memadai, limbah dapur dari program makan bergizi gratis (MBG) berisiko mencemari lingkungan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samarinda, Suwarso, menegaskan pengelolaan limbah cair merupakan syarat wajib sebelum operasional dijalankan.
“IPAL sudah dipersyaratkan dari awal. Limbah harus diolah sampai memenuhi baku mutu sebelum dialirkan ke drainase,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, limbah dapur memiliki kandungan organik tinggi yang berpotensi merusak kualitas air jika dibuang tanpa proses pengolahan.
“Kalau tidak diolah, bisa menyumbat saluran dan mencemari lingkungan. Karena itu tidak boleh beroperasi dulu,” katanya.
Mengacu surat resmi BGN tertanggal 31 Maret 2026, penghentian operasional akan berlaku hingga masing-masing SPPG memenuhi persyaratan teknis, termasuk perbaikan sistem IPAL dan kelengkapan dokumen.
DLH Samarinda saat ini melakukan pendampingan terhadap 12 SPPG agar segera memenuhi kewajiban tersebut.
“Semakin cepat diperbaiki dan dilengkapi dokumennya, semakin cepat juga bisa beroperasi kembali,” jelas Suwarso.
Operasional SPPG baru dapat dibuka kembali setelah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi standar pengelolaan limbah yang ditetapkan.














