JAKARTA – Pemerintah RI memastikan tidak akan membubarkan pondok Pesantren Al-Zaytun. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md pun meminta agar permasalahan pesantren tersebut tidak berlarut-larut. Harus segera diselesaikan.
Karena, pemerintah mengakui santri yang menempuh pendidikan di Ponpes Al-Zaytun baik. Sehingga, pesantren tersebut nantinya akan dikelolah oleh pemerintah. Melalui Kementerian Agama.
“Kita akan bina. Akan sesuaikan kurikulumnya. Akan dibersihkan jika ada kotorannya. Tetapi Al-Zaytun dan seluruhnya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa. Akan terus berjalan dengan binaan pemerintah, Kemenag,” ungkapnya.
Meski demikian, kasus pidana yang menyeret pimpinan Ponpes: Panji Gumilang, akan tetap berjalan di Kepolisian. “Penyidikan masih bergulir. Kasus ini diduga terkait penistaan agama hingga ujaran kebencian,” imbuhnya.
Penyidik pun akan segera menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan itu setelah penyidik melakukan gelar perkara. Gelar perkara ini, akan dilakukan setelah selesai memeriksa saksi, ahli hingga pengujian barang bukti selesai.
Terbaru Mahfud menyebut ada dugaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang. Ia pun telah memberikan laporan baru ke Bareskrim terkait dugaan tersebut.
Kini sebanyak 145 dari total 367 rekening yang diduga memiliki kaitan dengan kegiatan Al-Zaytun dan Panji Gumilang telah dibekukan oleh PPATK. “Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri yaitu tentang TPPU,” katanya
Mahfud menjelaskan tindak pidana dalam konteks pencucian uang meliputi penggelapan hingga penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait. Misalnya penggelapan, penipuan, pelanggaran yayasan, penggunaan dana BOS. Itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang,” tegasnya.














