Samarinda

DPRD Samarinda Revisi Kembali Setelah 22 tahun Perda Perizinan Pariwisata

×

DPRD Samarinda Revisi Kembali Setelah 22 tahun Perda Perizinan Pariwisata

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Samarinda Abdul Khairin

Berita Nusantara.co, Samarinda – DPRD Samarinda merevisi Peraturan Daerah (Perda) Perizinan Usaha Pariwisata yang terakhir kali dibuat pada 2002 silam. Perda baru nanti diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha, agar pariwisata Samarinda lebih berkembang. Di Samarinda secara aturan disesuaikan dengan Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Jasa 

Usaha Kepariwisataan Dalam Wilayah Kota Samarinda.

Anggota Komisi 1 DPRD Kota Samarinda Abdul Khairin menyebut kalau pembahasan perda ini memang cukup mendesak. Apalagi belum pernah dibahas bertahun-tahun. 

“Kita tahu bahwa sektor pariwisata itu bukan sektor yang harus dipandang sebelah mata. Malah sektor yang harus diberikan prioritas,” ucapnya.

Dengan adanya perda baru ini nantinya. Para pelaku usaha pariwisata akan mendapatkan kepastian hukum untuk mendirikan usahanya. Sebab beberapa kasus perizinan sempat kesulitan difasilitasi karena tidak jelas jenis usahanya. Dalam pembahasan perda ini. Khairin bilang, selain berkomunikasi dengan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, pihaknya juga akan memanggil para pelaku usaha sebagai aspirator. Dengan begitu, sektor wisata di Samarinda diharapkan lebih maju lagi. Bahkan bisa menjadi kota wisata. Hingga bisa menjadi sektor yang cukup vital untuk menopang perekonomian di Kota Samarinda. 

“Kalau sudah kita berikan fasilitas yang baik, kita menuntut return dalam bentuk PAD juga Insyaallah baik. Jadi berikan dulu kemudahan jika nantinya banyak yang berusaha di bidang pariwisata diberi regulasi yang baik, pariwisata bisa berkembang pesat,” pungkasnya.(Han/BN)

Example 300250