Uncategorized

KPU Kaltim Tanggapi Status Cagub & Cawagub Yang Masih Berstatus Anggota Legislatif

×

KPU Kaltim Tanggapi Status Cagub & Cawagub Yang Masih Berstatus Anggota Legislatif

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris

12/09/2024

Beritanusantara.co, Samarinda – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur Fahmi Idris menanggapi status bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang masih berstatus sebagai anggota legislatif.

“Meskipun para bakal calon tersebut telah menyerahkan dokumen pengunduran diri, status mereka sebagai anggota dewan masih belum berubah,” ucapnya.

Sejauh ini, hal tersebut tidak menjadi masalah mengingat para bakal calon ini belum ditetapkan sebagai pasangan sah calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 24 Ayat 1, calon yang berstatus sebagai anggota DPRD harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali serta keputusan pemberhentian yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.

Menurut Fahmi bahwa keputusan pemberhentian tersebut belum diterbitkan pada saat penetapan pasangan calon.

“Jadi, pasangan calon hanya memberikan kepada kami tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri, dan surat keterangan bahwa pengunduran diri tersebut sedang diproses oleh pejabat yang berwenang,” pungkasnya.(Han/BN)

Example 300250