DaerahKalimantan Timur

Disnakertrans Kaltim Pastikan Bayaran THR Selesai 24 Maret 2025

×

Disnakertrans Kaltim Pastikan Bayaran THR Selesai 24 Maret 2025

Sebarkan artikel ini
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi.

Beritanusantara.co, Samarinda – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) meningkatkan pengawasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja di wilayah tersebut yang harus diselesaikan paling lambat 24 Maret 2025.

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi di Samarinda, Senin (10/3), mengatakan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

“Sesuai dengan Permenaker, H-7 itu kewajiban. Kami minta para pengusaha sudah membayarkan THR,” ucapnya.

Formula THR tahun ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan penuh, THR diberikan sebesar satu bulan gaji pokok. Sementara, pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.

“Yang baru masuk itu prorata, jadi masa kerja dibagi 12 bulan dikali upah yang diterima, khususnya upah tetap. Kalau ada tunjangan tetap, berarti upah plus tunjangan tetap,” jelasnya.

Disnakertrans Kaltim telah membuka Posko Pengaduan THR dan melakukan pengawasan aktif untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan. Jika ditemukan perusahaan yang belum membayar THR mendekati batas waktu, pihaknya akan memberikan pembinaan.

“Umumnya, kewajiban tersebut sudah dilaksanakan dengan baik. Tahun sebelumnya juga ada beberapa aduan, tapi tidak berdasar, dalam artian memang sudah PHK beberapa waktu sebelumnya, baru bertanya soal THR,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, aduan yang masuk tidak hanya dari pekerja tetap, tetapi juga dari pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan bahkan pekerja kemitraan.

Ia menegaskan, pekerja tetap dan PKWT berhak atas THR, sementara pekerja lepas yang tak memiliki perjanjian tertulis tidak berlaku. Namun, pengusaha diperbolehkan memberikan THR kepada pekerja lepas jika memiliki hubungan kerja yang jelas menyesuaikan kebijakan perusahaan bersangkutan.

“Yang penting masih ada hubungan kerja, ada pemberi upah, ada pemberi kerja, ada penerima kerja. Selama hubungan itu ada, sebaiknya memang dibayarkan THR,” pungkasnya.(H/BN)

Example 300250