DaerahKalimantan Timur

Dishut Kaltim Dukung Astacita Untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan & Energi

×

Dishut Kaltim Dukung Astacita Untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan & Energi

Sebarkan artikel ini
Kepala Dishut Kaltim Joko Istanto.

Beritanusantara.co, Samarinda – Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen dalam mendukung program Astacita pemerintah untuk ketahanan pangan melalui penguatan kehutanan rakyat.

Kepala Dishut Kaltim Joko Istanto di Samarinda, Rabu (12/3) menegaskan bahwa sektor kehutanan memiliki peran krusial dalam mewujudkan ketahanan pangan dan energi, dua pilar utama dalam Astacita.

“Kami memiliki program perhutanan sosial yang berfokus pada pemberian bibit gratis, seperti durian, lengkeng, mangga, aren dan lai, serta pengembangan agroforestri dengan padi gogo,” ucapnya.

Program kehutanan rakyat ini telah diimplementasikan pada hampir seluruh wilayah Kaltim, termasuk Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Barat (Kubar), Kutai Timur (Kutim), dan Berau.

Dalam program ini, pemerintah provinsi melalui Dishut memberikan bantuan bibit, biaya penanaman, dan perawatan selama tiga tahun kepada masyarakat yang mengelola hutan di luar kawasan hutan.

“Selain fungsi ekologi, program ini juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.

Dishut Kaltim menargetkan penanaman 1.200 hektare per tahun untuk program penghijauan dan kehutanan rakyat. Dengan 20 UPTD, target ini diharapkan dapat tercapai.

Di samping itu, Dishut juga melaksanakan kegiatan kehutanan rakyat secara mandiri di berbagai lokasi.

Meskipun hasil dari program kehutanan rakyat membutuhkan waktu, beberapa tanaman sengon yang ditanam di dekat lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) telah siap panen. Untuk tanaman buah-buahan, Dishut Kaltim terus memantau perkembangannya.

“Kami menyerahkan sepenuhnya pengelolaan hasil hutan rakyat kepada masyarakat. Kami tidak terlibat lagi setelah memberikan bantuan awal,” tambah Joko.

Saat ini, terdapat 179 persetujuan perhutanan sosial dari Kementerian Kehutanan dengan luas total sekitar 330.000 hektare. Persetujuan ini memberikan hak kelola hutan kepada masyarakat selama 35 tahun di dalam kawasan hutan.

“Dulu, masyarakat tidak boleh mengelola hutan di dalam kawasan hutan. Sekarang, dengan adanya persetujuan perhutanan sosial, mereka dapat mengelola hutan secara legal,” tutupnya.(H/BN)

Example 300250