Beritanusantara.co, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun ini akan mengaplikasikan penangkapan ikan terukur (PIT). Jadi, penangkapan ikan terlebih untuk pengusaha akan ada pembatasan dengan porsi sampai di area-area tertentu.
KPP akan menggunakan adanya sanksi administratif untuk meningkatkan kedisiplinan para eksekutor usaha di tahun 2023 guna memperkuat peraturan tersebut. Sanksinya pun tidak tanggung-tanggung, dimulai dari paksaan pemerintah, denda, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha sampai sanksi pidana.
Adin Nurawaluddin selaku Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menjelaskan pihaknya akan mengamati para pengusaha penangkap ikan lewat Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP).
Pemantauan tersebut dilakukan pada area penangkapan ikan, penurunan hasil tangkapan, alat tangkap serta waktu penangkapan ikan yang dikerjakan oleh setiap kapal perikanan yang bekerja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
“Diharapkan tidak ada lagi pelanggaran, karena ketepatan data dan kepatuhan pelaku usaha merupakan kunci kesuksesan PIT”, kata Adin, Selasa (10/1/2023).
Adin menekankan bahwa adanya sanksi pidana akan menjadikan usaha terakhir (ultimum remidium), sebab saat ini penegakan hukum lebih memberatkan pada perbaikan atas kerusakan yang telah dibuat oleh para eksekutor usaha.
Namun, Adin berjanji bahwa pihaknya tidak sekedar menindak dengan tegas para eksekutor usaha yang melanggar, tetapi juga tetap menjadikan nelayan sebagai sahabat dan akan memberikan bantuan pada para eksekutor usaha yang mengatakan siap untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaku usaha dan KKP adalah satu tim yang seharusnya bersama-sama mewujudkan pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan”, imbuh Adin.
Mendekati implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT), KKP akan tegas saat mengamati dan mengarahkan pemanfaatan sumber daya perikanan lewat sistem Monitoring, Control and Surveillance (MCS).
“Kepatuhan pelaku usaha sangat penting dalam keberhasilan program PIT. Oleh karena itu akan kami kawal dan tingkatkan terus melalui Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP),” jelas Adin.
“Selain memahami ketentuan terkait SPKP, pelaku usaha juga diharapkan memahami seluruh aspek legalitas dan regulasi lainnya yang terkait”, katanya.
Sebelum itu, Sakti Wahyu Trenggono selaku Menteri Kelautan dan Perikanan mengungkapkan bahwa tujuan implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur agar mengembangkan geliat usaha di bidang perikanan dengan tetap mengawasi kontinuitas sumber daya yang ada, dan membuat ekologi sebagai panglima sehingga dapat menciptakan ekonomi biru, laut sehat, Indonesia sejahtera.
Sumber : Tangkap Ikan Bakal Dibatasi, KKP: yang Melanggar Izin Usaha Dicabut-Pidana














