Nasional

Pemerintah Uji Publik Rumah Subsidi 18 Meter Persegi, Tanggapi Kritik Netizen

×

Pemerintah Uji Publik Rumah Subsidi 18 Meter Persegi, Tanggapi Kritik Netizen

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati.

Beritanusantara.co, Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menanggapi santai kritik warganet terhadap usulan rumah subsidi berukuran 18 meter persegi, yang dinilai terlalu sempit dan tidak layak huni.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati mengatakan bahwa pihaknya membuka ruang uji publik dan siap menerima masukan. “Kritik itu penting, dan sebagian besar juga memberikan masukan positif. Ini bagian dari proses menuju kebijakan final,” ujar Sri, Senin (16/6).

Usulan tersebut awalnya dilontarkan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait agar rumah subsidi bisa dibangun di tengah kota. Mockup dua tipe rumah sudah disiapkan oleh Lippo Group, termasuk tipe satu kamar berukuran 14 m² dan dua kamar dengan luas bangunan 23,4 m².

Namun, di media sosial, rumah subsidi mungil ini menuai gelombang kritik. Salah satu keluhan viral menyebut, “Tidak ada sirkulasi udara dan pencahayaan. Semua ruang jadi multifungsi.”

Sri memastikan bahwa semua aspek akan dikaji secara hukum, termasuk aturan dalam PP Nomor 12 Tahun 2021 yang menetapkan luas minimum rumah 54 meter persegi.

“Kami tidak ingin keputusan ini bertentangan dengan regulasi yang ada. Semua sedang dalam pembahasan lintas instansi,” tutupnya. (h/bn)

Example 300250