Beritanusantara.co, Samarinda – DPRD Kota Samarinda melalui Komisi I menggagas peraturan daerah (Perda) baru guna mengatasi mahalnya biaya pemakaman dan minimnya lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Inisiatif ini muncul dari aspirasi warga yang diserap saat kegiatan reses anggota dewan.
“Dua hal yang paling disoroti masyarakat adalah tingginya tarif pemakaman swasta yang bisa mencapai Rp4 sampai Rp7 juta per liang dan terbatasnya lahan TPU,” ujar Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, Kamis (19/6).
Ia menyebut biaya sebesar itu sangat membebani masyarakat, terlebih jika dibandingkan dengan upah minimum regional (UMR) Kota Samarinda.
“Di sinilah negara harus hadir, terutama ketika masyarakat sedang dalam kondisi paling rentan saat berduka,” tegas politisi PKS itu.
Rancangan Perda tersebut akan mengatur agar setiap kecamatan di Samarinda memiliki minimal satu TPU. Pemerintah kota kini tengah menyusun pasal-pasal terkait pengelolaan lahan pemakaman.
Samri menambahkan, aturan baru ini akan mewajibkan pengelola pemakaman komersial menyediakan lahan minimal tiga hektare.
“Lahan tersebut umumnya berada di luar zona padat, sehingga lebih ideal dijadikan area pemakaman jangka panjang,” jelasnya. (h/bn)














