Beritanusantara.co, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melegalkan pengelolaan sumur minyak rakyat lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi ini memungkinkan badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, dan UMKM mengelola sumur rakyat melalui kerja sama dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan menambah lifting minyak sebesar 10.000 hingga 15.000 barel per hari mulai Agustus 2025.
“Jadi ya mungkin di Agustus itu baru sebagian. Tapi paling tidak sampai dengan akhir tahun, kami menargetkan 10.000 sampai 15.000 [barel per hari],” kata Yuliot, Selasa (1/7/2025).
Yuliot menjelaskan bahwa saat ini terdapat lebih dari 7.000 sumur minyak rakyat yang tersebar di Aceh, Jambi, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Semua sumur ini akan diinventarisasi terlebih dahulu sebelum ditunjuk pengelolanya.
“Dengan adanya inventarisasi, kita mengharapkan kita mendapatkan data awal terhadap semua [sumur] masyarakat ini,” jelasnya.
Permen ESDM tersebut mengatur tiga skema kerja sama:
Kerja sama operasi atau teknologi pada sumur aktif dan idle
Kerja sama pengusahaan sumur rakyat
Pengelolaan sumur tua sesuai Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008
Khusus untuk sumur rakyat, kegiatan eksplorasi dan produksinya akan dinaungi oleh BUMD, koperasi, atau UMKM. Minyak yang dihasilkan wajib dijual ke KKKS, dan jika tidak, maka pengelola akan dikenai sanksi hukum.
“KKKS wajib membeli minyak dari sumur rakyat tersebut, dan tidak boleh ada penambahan sumur baru,” tegas Yuliot.
Kerja sama pengelolaan sumur rakyat ini akan berlaku dalam periode penanganan sementara selama maksimal empat tahun. Pemerintah menilai langkah ini sebagai solusi legalisasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sambil menjaga ketahanan energi nasional. (h/bn)














