Beritanusantara.co, Samarinda – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029 mendapat sorotan dari Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud. Ia menilai keputusan itu memang memberikan dampak positif bagi daerah, namun di sisi lain bisa memunculkan ketimpangan masa jabatan antara legislatif pusat dan daerah.
Sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, pemilu serentak lima kotak yang selama ini dilaksanakan secara bersamaan akan diubah. Mulai 2029, pemilu nasional—untuk memilih DPR RI, DPD, dan Presiden—akan dipisahkan dari pemilu daerah, seperti pemilihan DPRD dan kepala daerah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada 26 Juni 2025 lalu.
Hasanuddin mengaku secara pribadi menyambut baik keputusan itu. Sebab, bagi DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, masa jabatan akan bertambah dua tahun hingga 2031, menyesuaikan jadwal pemilu daerah yang baru.
Namun di sisi lain, ia mengingatkan adanya potensi ketidakseimbangan karena anggota DPR RI dan DPD tetap menjabat sesuai periode lima tahunan hasil Pemilu 2024.
“Kalau di daerah masa jabatan bertambah dua tahun, sementara di pusat tetap lima tahun, tentu bisa menimbulkan perbedaan. Ini yang mungkin akan jadi persoalan ke depannya,” jelasnya
Menurutnya, keputusan MK memang bersifat final dan wajib dipatuhi, namun idealnya perubahan besar seperti ini lebih dahulu dibahas dalam Undang-Undang yang dirumuskan oleh DPR RI, bukan langsung diputuskan melalui jalur yudisial.
“Seharusnya DPR RI yang memformulasikan dulu aturannya dalam undang-undang, baru MK memberikan tafsirnya. Tapi sekarang MK yang langsung memutuskan, ini yang bisa saja menimbulkan keberatan dari legislatif pusat,” terangnya.
Hasanuddin juga menyoroti kondisi yang tidak seragam terkait perpanjangan masa jabatan. Di legislatif daerah, masa jabatan diperpanjang, sedangkan posisi kepala daerah akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Ia menilai hal ini bisa menciptakan dinamika baru dalam pemerintahan daerah.
Meski begitu, ia menegaskan pihaknya tetap akan mengikuti ketentuan yang berlaku. “Prinsipnya kami patuh. MK sudah memutuskan, dan kita ikuti. Yang penting amanah kita jalankan dengan baik,” tuturnya.
Saat ini, DPRD Kaltim masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari kementerian atau lembaga terkait guna mengetahui implementasi teknis keputusan tersebut di daerah.
“Kita tunggu saja bagaimana nanti implementasinya. Yang jelas kita tetap bekerja sesuai tugas kita,” pungkas Hasanuddin. (Da/Adv/DPRDKaltim)














