Hukum & KriminalNasional

Kejagung Ekstradisi WN Rusia Aleksandr Zverev Ke Moskow Atas Persetujuan Presiden Prabowo

×

Kejagung Ekstradisi WN Rusia Aleksandr Zverev Ke Moskow Atas Persetujuan Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mengekstradisi Warga Negara Rusia, Aleksandr Vladimirovich Zverev, ke negaranya.

Beritanusantara.co, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mengekstradisi Warga Negara Rusia, Aleksandr Vladimirovich Zverev, ke negaranya, menyusul persetujuan ekstradisi yang telah diberikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025), dan disaksikan langsung oleh pihak terkait.

“Presiden Prabowo telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 pada 2 Juni lalu, yang mengabulkan permohonan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Zverev sebelumnya ditangkap pada 22 Maret 2022 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta oleh aparat Polda Metro Jaya atas dasar red notice dari Interpol dan permintaan otoritas Rusia. Ia diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana yang terjadi di Rusia, dengan korban yang juga merupakan warga negara setempat.

“Karena seluruh tindak pidana terjadi di wilayah hukum Rusia dan pelakunya pun warga negara Rusia, maka Indonesia tidak memiliki kepentingan langsung untuk melakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan,” jelas Harli.

Proses ekstradisi Zverev telah melewati serangkaian prosedur hukum sesuai aturan nasional dan perjanjian internasional. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 November 2024 menjadi dasar hukum utama sebelum diterbitkannya keputusan presiden.

Harli menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prinsip kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan lintas negara. Penyerahan Zverev ke otoritas Rusia menjadi bentuk nyata komitmen Indonesia terhadap sistem hukum global dan penghormatan atas kedaulatan hukum negara mitra. (h/bn)

Example 300250