Advertorial

DPRD dan Pemprov Kaltim Dorong Reformasi Pendidikan dan Perlindungan Lingkungan Lewat Dua Raperda Baru

×

DPRD dan Pemprov Kaltim Dorong Reformasi Pendidikan dan Perlindungan Lingkungan Lewat Dua Raperda Baru

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.

Beritanusantara.co, Samarinda – Upaya memperbaiki kualitas pendidikan dan memperkuat perlindungan lingkungan hidup di Kalimantan Timur kembali mendapat perhatian serius. Hal ini terlihat dalam Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kaltim, Selasa (8/7/2025), yang membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis.

Dua Raperda tersebut yakni tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyelenggaraan Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang masing-masing merupakan inisiatif DPRD dan Pemprov Kaltim.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan serta Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyatno, mewakili pihak eksekutif.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menjelaskan bahwa revisi Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang pendidikan mendesak dilakukan karena dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan sektor pendidikan saat ini.

Ia menekankan pentingnya alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pengawasan. Raperda ini juga memuat sejumlah ketentuan baru terkait pemanfaatan teknologi, perlindungan tenaga pendidik, hingga pencegahan praktik negatif dalam dunia pendidikan.

Sementara itu, Pemprov Kaltim melalui Arief Murdiyatno menyampaikan urgensi regulasi perlindungan lingkungan, terutama dengan hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di wilayah Kaltim.

Raperda tersebut difokuskan pada pengendalian pencemaran, konservasi sumber daya alam, penerapan perizinan berbasis lingkungan, serta memperluas partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.

“Raperda ini menjadi wujud komitmen Kaltim menuju pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan,” ujar Arief.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltim sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lebih dalam kedua Raperda ini bersama para pemangku kepentingan terkait. (Da/Adv/DPRDKaltim)

Example 300250