Beritanusantara.co, Samarinda – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur menekankan bahwa revisi peraturan tentang perlindungan lingkungan harus menjadi instrumen nyata dalam menekan eksploitasi sumber daya alam (SDA), bukan sekadar formalitas hukum semata. Sikap ini disampaikan saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna ke-23 DPRD Kaltim, Senin, 14 Juli 2025.
Juru Bicara Fraksi PDI-P, Didik Agung Eko Wahono, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh revisi Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan oleh Pemprov Kaltim, namun menggarisbawahi pentingnya implementasi dan pengawasan yang tegas dalam pelaksanaannya.
“Perubahan regulasi ini harus menjadi instrumen pengendali terhadap eksploitasi SDA. Jangan sampai hanya menjadi aturan yang tidak dijalankan,” tegas Didik dalam forum tersebut.
Fraksi PDI-P juga mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi yang dijalankan harus sejalan dengan komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Eksploitasi yang tidak terkendali dinilai akan menimbulkan kerusakan jangka panjang dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat di Bumi Etam.
Dalam pandangannya, PDI Perjuangan menautkan semangat perlindungan lingkungan ini pada prinsip Trisakti Bung Karno—khususnya dalam hal kemandirian ekonomi dan kepribadian dalam pengelolaan sumber daya. Menurut mereka, pengelolaan SDA yang berkelanjutan adalah bagian dari kedaulatan dan martabat bangsa.
“Kita tidak bisa bicara soal kesejahteraan rakyat jika lingkungan rusak karena pembangunan yang tak terkendali,” lanjut Didik.
PDI Perjuangan berharap revisi perda ini akan dibahas lebih rinci di tingkat panitia khusus, sehingga lahir kebijakan yang benar-benar berpihak pada perlindungan lingkungan dan masa depan generasi Kaltim. (Da/Adv/DPRDKaltim)














