Nasional

Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Fraud Rp2,4 Triliun

×

Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Fraud Rp2,4 Triliun

Sebarkan artikel ini
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak

Beritanusantara.co, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan penipuan atau fraud dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik pada Jumat (23/1) sore.

“Bahwa benar, sore ini Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di kantor Dana Syariah Indonesia,” ujar Ade Safri.

Ade Safri menjelaskan bahwa kasus tersebut telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, yang menandakan telah ditemukannya unsur pidana dalam perkara tersebut. Saat ini, penyidik juga tengah memeriksa sejumlah saksi serta menganalisis barang bukti yang telah disita.

“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus gagal bayar yang diduga menggunakan modus skema ponzi.

Sementara itu, Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa PT DSI menjalankan praktik investasi dengan skema ponzi berkedok syariah.

Berdasarkan hasil penelusuran PPATK, total dana masyarakat yang berhasil dihimpun PT DSI sepanjang periode 2021 hingga 2025 mencapai Rp7,478 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp6,2 triliun telah dikembalikan kepada investor, sementara sisanya sebesar Rp1,2 triliun belum dikembalikan dan berpotensi mengalami gagal bayar.

“Dari dana gagal bayar tersebut, sekitar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional, Rp796 miliar disalurkan ke pihak ketiga yang terafiliasi dengan pemilik, serta Rp218 miliar dipindahkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya,” ungkap Danang.

Bareskrim Polri memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut serta memberikan kepastian hukum bagi para korban. (h/bn)

Example 300250