Samarinda, Berita Nusantara.co – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim menjelaskan proyek pembangunan terowongan yang tengah dibangun Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menghadapi kendala khususnya pada segmen Jalan Kakap. Perencanaan proyek ini membutuhkan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tepatnya di Jalan Kakap untuk membangun akses jalan baru yang diperuntukkan bagi warga yang tidak terdampak. Mengingat kawasan Rumah Sakit Islam (RSI) saat ini sedang dikelola oleh pihak ketiga melalui perjanjian sewa. Namun demikian, Pemkot berharap adanya restu dari Pemprov Kaltim.
Akses baru ini penting sebagai jalan warga agar kendaraan roda empat untuk ambulance atau pemadam bisa mendekati area permukiman. Luas lahan yang diperlukan 261 meter persegi, luas akses yang akan dibuat 249 meter persegi dan luas akses warga di luar RS Islam sekitar 24 meter persegi serta luas bangunan terdampak sekitar 237 meter persegi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Fahmi Prima Laksana menegaskan, bahwa ia tidak pernah menolak surat permintaan lahan dari Pemkot Samarinda.
“Ketika ada surat masuk itu pasti disposisi gubernur, lalu sekda setelah ditelaah, kemudian dirapatkan,” ucapnya. Sambung Fahmi, bahwa berkaitan dengan aset di Jalan Kakap berdekatan RS Islam tentu seluruh OPD juga memiliki masukan.
Di antaranya Dinas Kesehatan terkait RS Islam, dalam hal pembangunan ada Dinas PU, dan Dinas Lingkungan Hidup. Fahmi menjelaskan bahwa rapat telah berlangsung membahas terkait akses terowongan ini, termasuk di antaranya dihadiri perwakilan Pemkot Samarinda.
“Kesimpulannya, perencanaan tidak memikirkan dampak RS Islam, September 2023 lalu kami rapat. pada saat rapat terdapat permohonannya di gambar (perencanaan) meminta bukan hanya pagar RS Islam tetapi laboratorium dan ruang rawat, agak ke dalam sedikit,” ungkapnya.
Setelah ditelusuri, menurut pengakuan Andi Harun surat yang ditujukan untuk PJ Gubernur didisposisi oleh Kepala BPKAD Kaltim dengan penolakan.
“Surat yang kami layangkan itu di disposisi oleh Kepala BPKAD Kaltim, dalam surat jawabannya ditolak. Itukan tidak lazim dalam tata administrasi,” sebutnya.
Di samping itu juga, usai meninjau lokasi bersama dengan PJ Gubernur Kaltim, Andi Harun menyatakan bahwa permintaan tersebut disetujui oleh PJ Gubernur Kaltim. Yang mana dalam waktu dekat akan ada aktivitas lanjutan untuk proyek ini.
“Pemkot sangat berterima kasih kepada PJ Gubernur atas kebijakan yang beliau lakukan karena kita bisa menjalankan pembangunan yang ditujukan untuk kepentingan umum,” tutupnya.(Han/BN)














