Ekonomi

BUMN Transportasi dan Pariwisata Dapat Suntikan Modal Dari Presiden Jokowi

×

BUMN Transportasi dan Pariwisata Dapat Suntikan Modal Dari Presiden Jokowi

Sebarkan artikel ini

Beritanusantara.co, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan suntikan tambahan penyertaan modal negara (PMN) ke 2 BUMN, yaitu Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia.

Aturan tentang suntikan dana yang ditujukan untuk Perum PDD tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2023 tentang Penambahan PMN ke Dalam Modal Perum PPD.

Di pasal 2 ayat 1 dikatakan, pemerintah memberikan PMN sebesar Rp 282,41 miliar.

Penambahan PMN bersumber dari pengalihan Barang Milik Negara yang berada di Kementerian Perhubungan berupa 600 unit bus, yang pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2015.

Berikut ini adalah rinciannya :

1. Bus Penumpang dengan Merk Hino R260 yang mempunyai total nilai sebesar Rp 121,85 miliar. Nilai ini terdiri dari 240 unit. Harga per unitnya senilai Rp 507,72 juta.

2. Bus Penumpang dengan Merk Hino R260 mempunyai total nilai sebesar Rp 160,56 miliar. Nilai ini terdiri dari 360 unit. Harga per unitnya senilai Rp 446 juta.

Pariwisata Indonesia diatur di PP Nomor 3 tahun 2023 terkait Penambahan PMN ke Dalam Modal Saham Perusahaan perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia. Disebutkan, dana yang diberikan yaitu sebanyak 2,147 juta lembar saham Seri B.

“Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak 2.147.659 lembar saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia, yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara,” isi pasal 2 ayat 1 pada PP tersebut, Selasa (24/01/2023).

Nilai PMN sesuai dengan nilai lembar saham Seri B tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan sesuai dengan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Penambahan PMN ini bersumber dari pengalihan semua saham Seri B yang dimiliki oleh RI kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yaitu PT Pengembangan Pariwisata Indonesia.

“Dengan pengalihan seluruh saham Seri B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, negara melakukan kontrol terhadap PT Pengembangan Pariwisata Indonesia melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar,” isì dari pasal 3 PP tersebut.

Dengan skema pemberian dana kepada PMN seperti yang telah dibahas di atas, maka status PT Pengembangan Pariwisata Indonesia berganti menjadi perseroan terbatas.

Perusahaan ini tunduk seluruhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO2 tentang Perseroan Terbatas.

Sebagaimana sudah diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Senada dengan hal tersebut, PP juga mengatakan PT Aviasi Pariwisata Indonesia sebagai pemegang saham di PT Pengembangan Pariwisata Indonesia.

Sumber : Jokowi Suntik Modal ke BUMN Transportasi & Pariwisata, Ini Rinciannya

Example 300250