SAMARINDA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mencatat sepanjang 2022 ada 23 kasus yang mereka terima dari masyarakat baik individu maupun komunitas. Dari 23 kasus tersebut 14 pada tahap didampingi dan sembilan kasus hanya sampai tahap konsultasi. Dari sekian laporan itu paling banyak adalah kasus perburuhan.
“Ada dua belas kasus perburuhan. Perkotaan dan masyarakat urban ada tujuh laporan, advokasi lingkungan hidup ada tiga, dan advokasi kebijakan ada satu laporan,” kata Ketua LBH Samarinda Fathul HW, pada Jumat (6/1/2023).
Fathul menambahkan, selain itu pihaknya juga memiliki perhatian khusus terhadap kasus pertambangan di Kaltim. Sebab, terjadi paradoks penegakkan hukum tambang ilegal. Dari penanganan perkara, terbanyak di Kukar. Ada sepuluh kasus tambang tanpa izin di wilayah tersebut. Sedangkan, Kutim yang jadi wilayah konsesi PKP2B besar tak ada laporan. Sedangkan di Balikpapan, yang wilayahnya jauh dari isu tambang batu bara, pada 2022 justru ada perkara emas hitam di kotanya.
“Penegakan hukum tebang pilih/parsial. Tidak menyentuh hingga aktor utama atau intelektualnya,” pungkasnya.














