Beritanusantara.co, Samarinda – Terdakwa kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP), Dayang Donna Walfiaries Tania, menyatakan akan melakukan perlawanan hukum terhadap dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan tersebut disampaikan Donna usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kamis (29/1/2026) siang.
Putri mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak itu terlihat lebih tenang usai persidangan, bahkan sempat melempar senyum kepada awak media saat digiring menuju mobil tahanan.
“Silakan ikuti saja proses hukumnya. Nanti tanggal 5 Februari kami akan menyampaikan perlawanan atau eksepsi,” ujar mantan Ketua Kadin Kaltim tersebut.
Donna memastikan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU pada agenda sidang selanjutnya.
Ketika ditanya mengenai kondisi kesehatannya selama menjalani penahanan, Donna menjawab santai.
“Alhamdulillah, gemuk,” ucapnya sambil tersenyum.
Dalam perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr, Donna didakwa terlibat dalam kasus suap atau gratifikasi senilai Rp3,5 miliar yang diduga berkaitan dengan penerbitan enam IUP eksplorasi untuk empat perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Rudy Ong Chandra.
Kasus tersebut merupakan bagian dari praktik perizinan pertambangan di Kalimantan Timur pada periode 2013–2018, saat ayah terdakwa masih menjabat sebagai Gubernur Kaltim.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro dan akan dilanjutkan pada Kamis (5/2/2026) dengan agenda mendengarkan nota keberatan terdakwa.
Sementara itu, tim JPU KPK yang dikoordinatori Agung Satrio Wibowo menegaskan tetap pada dakwaan terkait dugaan aliran dana ilegal dalam penerbitan izin usaha pertambangan tersebut. (h/bn)














