beritanusantara.co, Samarinda —Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membuka ruang koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kota Samarinda terkait kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga yang sebelumnya ditanggung provinsi dan kini dialihkan ke pemerintah kota pada 2026.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr. Jaya Mualimin, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menyinkronkan data serta memastikan kebijakan berjalan tepat sasaran tanpa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Langkah ini penting agar seluruh warga yang berhak tetap terjamin, baik melalui skema pusat maupun daerah,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan penghentian layanan, melainkan bagian dari penataan dan validasi data kepesertaan agar sesuai ketentuan nasional serta menghindari tumpang tindih pembiayaan.
Menurutnya, peserta yang masuk kategori miskin dalam desil I–V seharusnya didaftarkan ke skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dibiayai pemerintah pusat melalui APBN. Sementara pemerintah daerah difokuskan membiayai peserta di luar kategori tersebut.
“Kalau masuk kategori miskin, harusnya didaftarkan ke PBI-JK pusat agar dibiayai APBN. Ini supaya tidak terjadi pendanaan yang tidak tepat sasaran,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov Kaltim menilai redistribusi ini diperlukan untuk menciptakan keadilan antar daerah, mengingat jumlah peserta yang ditanggung di Samarinda jauh lebih besar dibanding kabupaten/kota lain.
“Daerah lain jumlahnya jauh lebih kecil. Ini yang kita tata agar lebih proporsional,” katanya.
Jaya juga memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan. Jika terdapat peserta yang belum aktif, maka statusnya akan segera diaktifkan kembali saat membutuhkan pelayanan.
“Kalau ada yang sakit, silakan datang. Kami pastikan tetap dilayani,” tegasnya.
Di sisi lain, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan keberatan terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai waktu penerapan kebijakan tidak tepat karena disampaikan saat APBD 2026 sudah berjalan.
“Kalau tidak mau lagi membayarkan iuran BPJS bagi 49.742 jiwa penduduk Samarinda, seharusnya diberitahukan sebelum APBD 2026 disahkan,” tegas Andi.
Menurutnya, kondisi tersebut menyulitkan Pemkot Samarinda karena tidak memiliki alokasi anggaran untuk menanggung iuran tersebut secara mendadak.
“Kalau disampaikan di 2025, kami bisa menganggarkan di APBD 2026. Tapi ini tidak begitu,” tandasnya.
Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda kini membuka ruang koordinasi lanjutan guna mencari solusi atas pengalihan beban pembiayaan tersebut, sekaligus memastikan layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan.














