Beritanusantara.co, Jakarta – Mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, Maria Magdalena S, memilih bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih empat jam dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Maria tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.04 WIB dan keluar sekitar pukul 14.04 WIB. Meski dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media, ia enggan memberikan komentar. Maria hanya diam dan langsung meninggalkan lokasi.
“Hari ini penyidik memanggil tiga saksi, yakni Maria Magdalena S, Nur Nadlifah, dan Mafirion yang juga merupakan mantan Staf Khusus Menaker. Dua hadir, satu belum ada konfirmasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (15/7).
KPK mengungkap bahwa praktik dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) sudah terjadi sejak 2012. Selama periode 2019-2024, total gratifikasi yang terkumpul disebut mencapai Rp53,7 miliar.
Delapan tersangka telah ditetapkan, termasuk Suhartono (Dirjen Binapenta & PKK 2020–2023), Haryanto (mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA dan kini Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025), dan Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017–2019).
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai hasil pemeriksaan terhadap Maria.














