Kalimantan Timur

Disdikbud Kaltim Tertibkan Masa Jabatan Kepala Sekolah, Ada yang Menjabat hingga 17 Tahun

×

Disdikbud Kaltim Tertibkan Masa Jabatan Kepala Sekolah, Ada yang Menjabat hingga 17 Tahun

Sebarkan artikel ini
Koordinator Pengawas Disdikbud Kaltim, Suharyono

Beritanusantara.co, Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur melakukan penertiban masa jabatan ratusan kepala sekolah jenjang menengah setelah ditemukan sejumlah pejabat yang menduduki jabatan tersebut hingga belasan tahun.

Koordinator Pengawas Disdikbud Kaltim, Suharyono, menyebut kebijakan ini merupakan bentuk penyegaran organisasi sesuai regulasi terbaru.

“Kami menemukan kepala sekolah yang menjabat sampai 17 tahun, padahal aturan membatasi maksimal dua periode atau delapan tahun,” ujarnya di Samarinda, Jumat (6/2).

Penataan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 yang mencabut regulasi lama dan mengharuskan penyesuaian sistem rekrutmen kepala sekolah secara lebih ketat.

Namun, penerapan aturan baru ini diakui terkendala keterbatasan anggaran pelatihan karena regulasi muncul di awal 2025 saat anggaran daerah telah disusun. Akibatnya, hanya 19 orang yang memperoleh kuota pelatihan untuk mengisi 57 posisi kepala sekolah dalam pelantikan massal.

Meski demikian, Disdikbud memastikan penempatan 176 pejabat tetap mempertimbangkan domisili agar tidak memicu pengunduran diri akibat jarak tugas yang terlalu jauh.

Kebijakan ini sempat menuai kritik terkait transparansi seleksi. Ketua Dewan Pendidikan Kaltim, Adjrin, menilai pelibatan pihaknya baru dilakukan pada tahap akhir.

“Kami meminta ke depan proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan berbasis sistem merit,” tegas Adjrin. (h/bn)

Example 300250