Beritanusantara.co, Jakarta – Pimpinan DPR RI menyetujui usulan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menghentikan gaji, tunjangan, dan fasilitas lima anggota DPR yang dinyatakan nonaktif oleh partai politik masing-masing. Lima anggota tersebut yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Fraksi NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (Fraksi PAN), serta Adies Kadir (Fraksi Golkar).
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, membenarkan hal tersebut.
“Saya sudah menerima surat dari pimpinan MKD dan sudah ditindaklanjuti. Pimpinan DPR menyetujuinya. Status kelima anggota DPR ini adalah nonaktif, bukan berhenti, sehingga soal durasi penghentian hak keuangan belum bisa dipastikan. Tugas kami hanya menindaklanjuti apa yang diputuskan,” kata Indra, Kamis (4/9).
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menambahkan bahwa meskipun istilah nonaktif tidak tercantum dalam UU MD3, MKD memiliki kewenangan etik.
“Memang benar, dalam UU MD3 tidak ada istilah nonaktif. Namun, MKD berhak mengambil langkah etik demi menjaga marwah DPR. Karena itu, kami meminta penghentian hak-hak anggota DPR nonaktif ke Kesetjenan DPR. Sama seperti Mahkamah Konstitusi yang bisa memutuskan, MKD juga memiliki ruang untuk itu. Jadi, meskipun tidak tertulis eksplisit, kami tetap bisa meminta dan melaksanakan,” jelasnya panjang.
Sementara itu, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengkritisi keputusan tersebut.
“Nonaktif itu tidak ada dalam UU MD3. Jadi, status seperti ini rawan menimbulkan kebingungan. Partai Buruh bersama KSPI akan melaporkan para anggota DPR itu ke MKD. Harus ada kepastian hukum, jangan sampai publik bingung dengan istilah yang tidak ada dasar hukumnya. Ini menyangkut akuntabilitas wakil rakyat,” tegas Said Iqbal. (h/bn)














