Beritanusantara.co, Jakarta – DPR RI menegaskan pemangkasan tunjangan yang diputuskan baru-baru ini mencakup berbagai fasilitas yang selama ini menimbulkan kritik masyarakat. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan keputusan itu diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap sistem keuangan dewan.
“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga transportasi. Kita juga sudah hentikan pemberian tunjangan perumahan per 31 Agustus kemarin. Lalu, perjalanan ke luar negeri hanya bisa dilakukan jika menghadiri undangan kenegaraan,” ujar Dasco, Jumat (5/9).
Dasco mengakui sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir cukup tajam karena pendapatan anggota DPR disebut bisa menembus lebih dari Rp100 juta per bulan. Pemangkasan tunjangan diharapkan menjadi bentuk empati DPR terhadap keresahan masyarakat.
Dalam catatan resmi, gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Ketua DPR menerima Rp5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR Rp4.620.000, sementara anggota DPR Rp4.200.000. Namun jumlah itu meningkat tajam karena adanya berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan kehormatan, komunikasi intensif, fungsi pengawasan, hingga tunjangan keluarga, beras, transportasi, listrik, telepon, dan rumah dinas.
Dengan keputusan terbaru, tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR periode 2024–2029 resmi dihentikan. DPR juga memastikan pemangkasan lain akan terus dievaluasi sesuai kebutuhan dan tuntutan publik. (h/bn)














