beritanusantara.co, Samarinda— DPRD Kalimantan Timur mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Mal Lembuswana. Pasalnya, masa kerja sama pengelolaan pusat perbelanjaan tertua di Samarinda itu akan berakhir pada 26 Juli 2026.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menilai berakhirnya kontrak tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk membenahi tata kelola salah satu aset strategis milik daerah.
Menurut dia, Mal Lembuswana merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang telah beroperasi selama puluhan tahun dan memiliki nilai historis bagi masyarakat Kota Samarinda.
“Lembuswana itu salah satu aset Pemprov Kaltim yang sudah berjalan puluhan tahun. Ini sudah saatnya menjadi bahan evaluasi dan mendapat perhatian khusus,” kata Sabaruddin, Sabtu (7/3/2026).
Ia menilai pengelolaan pusat perbelanjaan tersebut selama ini belum memberikan hasil maksimal sehingga perlu dilakukan evaluasi secara serius.
“Sejak dikelola oleh badan pengelola tertentu, menurut saya hasilnya belum maksimal,” ujarnya.
Komisi II DPRD Kaltim, lanjut dia, mendukung rencana Gubernur Kalimantan Timur untuk mencari pengelola baru setelah masa kontrak berakhir. Menurutnya, pengelola yang dipilih nantinya harus memiliki profesionalitas, rekam jejak yang jelas, serta pengalaman dalam mengelola pusat perbelanjaan.
“Kita harus mencari pengelola yang profesional, akuntabel, dan memiliki track record serta jam terbang yang jelas,” katanya.
Sabaruddin menilai banyak perusahaan pengelola pusat perbelanjaan di Indonesia memiliki pengalaman dalam mengelola aset komersial berskala besar. Karena itu, proses pemilihan pengelola baru perlu dilakukan secara terbuka dan kompetitif agar pemerintah daerah mendapatkan mitra terbaik.
Komisi II DPRD Kaltim juga mendorong agar proses seleksi dilakukan melalui mekanisme kompetisi terbuka sehingga seluruh pihak yang berminat dapat ikut serta.
“Kami mendorong siapa pun yang berminat mengelola Lembuswana ikut dalam proses kontes tersebut,” ujarnya.
Melalui proses seleksi terbuka, pemerintah dapat menilai berbagai aspek penting dari calon pengelola, mulai dari latar belakang perusahaan, pengalaman pengelolaan, hingga kemampuan permodalan.
“Kita bisa melihat latar belakangnya, pengalaman mereka mengelola pusat perbelanjaan, kemampuan kapital, serta konsep pengembangan yang mereka tawarkan,” jelasnya.
Sabaruddin juga menilai konsep pengembangan menjadi faktor penting dalam menentukan pengelola baru Mal Lembuswana. Menurutnya, pusat perbelanjaan tersebut membutuhkan ide dan inovasi baru agar mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan modern yang terus berkembang di Samarinda.
“Sebagai salah satu mal tertua di Samarinda, Lembuswana perlu menghadirkan inovasi dan terobosan baru ke depan,” katanya.
Mal Lembuswana dikenal sebagai salah satu pusat perbelanjaan yang cukup lama berdiri di Kota Samarinda dan pernah menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, seiring berkembangnya kota dan munculnya sejumlah pusat perbelanjaan baru, daya saing mal tersebut dinilai perlu diperkuat melalui pembaruan konsep pengelolaan.
Sabaruddin berharap pengelola baru nantinya mampu menghadirkan inovasi sehingga Mal Lembuswana kembali menjadi salah satu tujuan utama masyarakat untuk berbelanja maupun beraktivitas.
Selain menghadirkan konsep baru, pengelola juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas fasilitas serta memperkuat daya tarik komersial kawasan tersebut.
Menurut dia, pengelolaan aset daerah yang profesional dapat memberikan manfaat lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Dengan tata kelola yang baik, aset tersebut tidak hanya menjadi pusat aktivitas ekonomi, tetapi juga berpotensi meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Komisi II DPRD Kaltim, lanjut Sabaruddin, akan terus mengawal proses penentuan pengelola baru Mal Lembuswana agar berjalan transparan dan menghasilkan keputusan terbaik bagi daerah.
“Harus ada inovasi dan terobosan baru supaya ke depan bisa lebih berkembang,” pungkasnya.














